Logo

Karena sakit hati, pria bakar mobil mantan kekasihnya

Ist

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Personel gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku pembakaran mobil di Tamanagappa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin dini hari 26 Juli 2021. 

Sempat dikira karena bom molotov, ternyata akibat unsur kebakaran dan kesengajaan. Aparat gabungan bergerak cepat dengan menangkap dua orang yang diduga pelaku pembakaran yakni MD (19) dan MA (25). 

"Alhamdulillah dalam 1x24 jam, tim kami melakukan pengungkapan terhadap kejadian pembakaran tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku dengan inisial MA dan MD," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Selasa (27/7). 

Dari hasil rekonstruksi kejadian, polisi mendapatkan fakta bahwa kedua orang tersebut melakukan pembakaran mobil di daerah Tamanggapa dengan cara mereka menyiram dari botol air mineral berisi bensin ke atas pintu mobil kemudian melakukan pembakaran. 

Maka dari itu, didapatkan fakta MA adalah merupakan pelaku pembakaran. Sedangkan MD ini merupakan orang yang membonceng. 

Motif pelaku melakukan perbuatannya didasari sakit hati karena pelaku MA diputuskan pacarnya AMD yang merupakan pelapor atas kejadian ini dan menjadi korban pembakaran mobil. 

"Informasi dari pelapor AMD bahwa saudara MA ini sudah diputuskan satu bulan yang lalu. Setelah kurang lebih empat bulan berpacaran. MA ini sakit hati serta sangat kecewa dan kesal sehingga melakukan pembakaran," ujar Kompol Jamal. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 187 KUHAP ayat 1e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.