Logo

Pansus II DPRD Palopo Bahas Poin Penting di Riparda, Ini Isinya

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palopo, terus mematangkan pembahasan draf Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2021-2025 bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

DPRD_Baru_460x480_insulxxx_4

INFOSULAWESI.com, Palopo -- Sebelum diketuk palu, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palopo, terus mematangkan pembahasan draf Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) 2021-2025 bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Dalam pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus II, Misbahuddin, sejumlah poin penting dibicarakan sekaitan penyempurnaan draf Riparda, Rabu, 18 Agustus 2021.

Sekedar diketahui, ini merupakan pembahasan yang keenam digelar Pansus II terkait draf Riparda.

Legislator Palopo dari Partai Gerindra, Budirani Ratu,  pada forum itu mempertanyakan soal judul Riparda yang tertera 2021 hingga 2025.

"Mestinya, jika kegiatan itu merupakan program jangka panjang harusnya berlaku sampai 25 tahun, beda jika program jangka menengah waktunya bisa 5 tahun," kata dia.

Baca juga: Pembebasan Denda Pajak Daerah Berlaku Hari ini, Chandrawali: Semua Jenis Kendaraan Dapat Insentif

Sementara itu, Ketua Pansus II, Misbahuddin, menyampaikan dalam waktu dekat pansus akan memfinalisasi pembahasan Riparda, setelah itu draf Riparda diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel.

Kadisparekraf Palopo, Munasirah, menerangkan penyusunan draf Riparda merujuk pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) termasuk mengenai jangka waktu program juga mengacu Riparnas ini.

Rapat ini antara lain diikuti sejumlah anggota Pansus II lainnya seperti Cendrana Saputra Martani Ibrahim, Zubir Surasman, hingga Hj Ely Niang. (Mudzakkar DT/Akselerasi)