Logo

Batas Tarif Tertinggi RT-PCR Telah Keluar, Kepala Dinkes Sulut: Kami Ikuti Harga dari Kementerian Kesehatan

INFOSULAWESI.com, Manado -- Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan  surat edaran nomor: HK 02.02/I/2845/2021 tentang  batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) .

Dalam surat edara tersebut batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab.

 

Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu, sementara  pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.

Menyikapi Surat Edaran ini Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Utara, dr Debby Kalalo menjelaskan pihaknya telah menyurat semua laboratorium yang ada di daerah ini agar menerapkan harga yang telah ditetapkan Kementrian Kesehatan.

Baca juga: Walikota Manado Menerima Bantuan dari Kalbe Farma

“Sudah ada Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan dan kami memaikai itu, dan  kemarin kami sudah menyurat kepada semua laboratorium terkait harga tersebut. Dalam surat yang dikirimkan sudah ada range harga RT PCR,” terang Kadis Kesehatan, Kamis (19/8/2021).

Diapun meminta kepada semua loboratorium yang melaksanakan rapid test segera menerapkan tariff RT PCR yang ditetapkan pemerintah.