Logo

Beri Santunan ke Korban Kecelakaan, Ifriyantono Sebut Jasa Raharja Miliki Sistem yang Dapat Ketahui Data Lengkap Seseorang

Petugas Jasa Raharja Wilayah Bulukumba, Rusly Syahruddin (kiri), saat menyerahkan santunan ke keluarga korban meninggal di Bulukumba, Senin 23 Agustus 2021.

INFOSULAWESI.com, Makassar -- Jasa Raharja  menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tragis antara pengendara sepeda motor dan sebuah mobil pick-up.

Pengendara sepeda motor menabrak dari arah belakang sebuah mobil truk yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan di waktu bersamaan datang sebuah mobil pick up yang kemudian menabrak pengendara motor tersebut.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Poros Bulukumba-Tanete, Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba sekitar pukul 14.00 WITA pada hari Senin 23 Agustus 2021 kemarin.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Bulukumba, Rusly Syahruddin yang mendapatkan informasi kecelakaan dari pihak Polres Bulukumba langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.

Baca juga: Rayakan Kemerdekaan Indonesia, Jasa Raharja Sulsel Bagikan 100 Paket Sembako

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil.

"Sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban," katanya.

Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat, laut maupun udara, harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan
2. Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan
3. Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan

Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris maka diberikan penggantian biaya penguburan.