Logo

Bupati Poso dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Poso dan Bahas Dua Poin Penting, Ini Poinnya

Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang saat hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, Selasa, 24 Agustus 2021.

INFOSULAWESI.com, Poso -- Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang bersama Wakil Bupati Poso, M. Yasin Mangun, S.Sos hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso di masa persidangan III Tahun 2021, dengan agenda penetapan terhadap dua Ranperda, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dalam Ranperda tersebut membahas dua poin, yaitu RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021-2026 dan perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha menjadi peraturan daerah Kabupaten Poso.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi Kristina D. Mapeda, S.H.,M.H diawali dengan pembacaan keputusan dan produk DPRD Poso oleh Sekretaris DPRD Kabupaten, Dr. Jhon Yus Madoli, M.Si tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021-2026.

Kemudian diserahkan langsung dari Ketua DPRD kepada Bupati Poso, dr. Verna G.M Inkiriwang..

Agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan kali ini diselenggarakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca juga: Beri Santunan ke Korban Kecelakaan, Ifriyantono Sebut Jasa Raharja Miliki Sistem yang Dapat Ketahui Data Lengkap Seseorang

Bupati bersama Wakilnya serta pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Poso serta Sekretaris DPRD melaksanakan Rapat di Ruang Sidang Utama DPRD.

Selain itu hadir pula secara virtual melalui zoom meeting dari ruang kerja masing-masing yaitu Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta Kepala OPD Lingkup Pemda Poso dan undangan lainnya.