Logo

Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Melalui SWDKLLJ, Kacab Jasa Raharja Imbau Masyarakat Rajin Bayar Pajak

Petugas Jasa Raharja Wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan (kanan) saat mengunjungi ahli waris bernama Hj. Sitti Hasmawati yang merupakan istri dari korban H. Rusdi Raba Daeng Gassing yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

INFOSULAWESI.com, Gowa -- Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tragis tabrakan antara pengendara sepeda motor.

Sepeda motor Honda yang bergerak dari arah selatan ke utara bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Shogun yang bergerak dari arah utara ke selatan.

Pengendara sepeda motor hangus terbakar dan korban yang bernama H. Rusdi Raba Daeng Gassing mengalami luka bakar dan meninggal dunia di TKP.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Poros Limbung Tanetea Depan SPBU Tanetea, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa sekitar pukul 05.54 WITA pada hari Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca juga: Tanggap Darurat Penanganan Covid, Walikota Palopo Berikan Beras 12 Kilogram untuk 333 Jiwa

Petugas Jasa Raharja Wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan yang mendapatkan informasi kecelakaan dari pihak Polres Gowa langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan.

Ahli waris bernama Hj. Sitti Hasmawati yang merupakan istri dari korban dan beralamat di Desa Bone, Keamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kurang dari 24 jam, santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres Gowa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Ifriyantono mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil.

"Sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban," katanya.

Ifriyantono juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara.

Selain itu, ia mengingatkan agar selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu.

Baca juga: Beri Santunan ke Korban Kecelakaan, Ifriyantono Sebut Jasa Raharja Miliki Sistem yang Dapat Ketahui Data Lengkap Seseorang

"Sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat," pungkasnya.

Diketahui, sampai dengan bulan Juli 2021, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp 51,9 miliar dan mengalami kenaikan dibanding penyerahan santunan pada periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp 50,9 miliar.