Logo

Beredar Informasi Tentang Daftar Biaya Tilang Terbaru, Mabes Polri: Itu Hoax dan Konten Palsu

Ilustrasi Tilang. Foto: istimewa

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Beredar sebuah informasi yang menyatakan jika ada biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. 

Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Berikut narasinya:

BIAYA tilang terbaru di indonesia KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

  • Tidak ada STNK Rp50, 000
  • Tdk bawa SIM Rp25,000
  • Tdk pakai Helm Rp. 25,000
  • Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
  • Tdk pake sabuk Rp. 20,000
  • Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
  • Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
  • Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
  • Perlengkapan mobil Rp20,000
  • Melanggar TNBK Rp50,000
  • Menggunakan HP/SMS Rp70,000
  • Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp50,000-
  • Mobil Rp. 50,000
  • Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Namun, setelah ditelusuri melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoax yang sama persis pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia. Kapolri Baru Mantap”, diunggah pada 5 Februari 2021.

Maka dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah HOAX dan termasuk kategori Konten Palsu. Faktanya, Divisi Humas Polri melalui akun resmi Instagram (@divisihumaspolri) mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar mengenai biaya tilang terbaru adalah HOAX. (rri)

Referensi:

https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFshttps://turnbackhoax.id/2021/09/11/salah-biaya-tilang-terbaru-di-indonesia-2/