Logo

Musrenbang RKP Desa 2022,Musdes RKPDes / APBDes Perubahan Tahun 2021 Dan Penetapan Tahun 2022

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Bertempat di Balai Desa Pinamorongan, Kecamatan Tareran, diadakan Musyarawah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022, dan Perubahan RKPDes / APBDes 2021, Jumat (24/9/2021).

Mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Hal ini sesuai Pasal 79 ayat 7 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.

Dalam Musdes tersebut dipaparkan RKPDes Tahun 2022, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan menyampaikan usulan-usulan yang belum tertera di RKPDes 2022. Didapati dalam Musdes kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yakni ;

- Rapat beton jalan pasangiran
- Jembatan winarsian
- Perintisan jalan taupan
- Pelatihan teknologi tepat guna,
Pertanian, Perikanan, Peternakan.
- Pelatihan Aparatur Pemdes
- Penyertaan modal Bumdes
- Pelatihan usaha ekonomi produktif
- Pelatihan Kelompok Pemuda,
- Pelatihan Kelompok Perempuan
- Pelatihan Kelompok Tani

Saat ditemui awak media, Pjs. Hukumtua Desa Pinamorongan Fadli Kelli Romi Langi, mengatakan tujuan dilakukannya Musdes RKPDes ini adalah upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera, "ucapnya.

Lanjutnya, sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya dan sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen Pemerintah Desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa," Jelas Pjs. Hukumtua Fadli Langi.

Dari Musdes tersebut didapati Sisa Dana Desa Rp.150.600.000, dari Total Dana Desa yang ada sebelumnya sebesar Rp. 837.512.000

Kegiatan ini dihadiri Pjs. Hukumtua, Ketua BPD, Perwakilan Dari Kecamatan Tareran, Pendamping Desa, beserta unsur masyarakat, dan insan Pers. (*)