Logo

Walikota Palopo Instruksikan PTMT Dilaksanakan di Semua Tingkatan Mulai Besok

Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir, MH

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir, MH mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pembelajaran tatap muka disemua tingkatan pendidikan, (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SDLB/SMPLB), yang akan dimulai berlaku besok, Kamis 30 September 2021. namun demikian instruksi ini, akan terus dilakukan evaluasi sesuai perkembangan.

Surat edaran ini tentu saja menggembirakan bagi peserta didik yang selama ini merindukan untuk kembali kebangku sekolah.

Ini karena, Pemerintah Kota Palopo sudah memberikan izin untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)  di masa pendemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

HM Judas Amir dalam edaran tersebut, mengatakan, dalam melaksanakan PTM Terbatas, harus memerhatikan protokol kesehatan antara lain, pihak sekolah menyiapkan sarana prasarana berupa, tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun, pengering satu kali pakai (tisu), alat pengukur suhu badan (thermometer), hand sanitizer, disinfektant, dan ruangan/tempat/isolasi/UKS.

SE-wali-kota-ptm-1

Selain itu, pihak sekolah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik sebelum masuk ke lingkungan sekolah. Dan, apabila ada peserta didik yang memiliki suhu badan di atas batas normal (37,50C), batuk/pilek, nyeri tenggorokan/sesak nafas, makan tidak diperkenankan mengikuti proses pembelajaran tetapi diarahkan ke ruangan/tempat isolasi/UKS.

Dalam edarannya juga, Wali Kota mewajibkan peserta didik untuk memakai masker mulai dari rumah ke sekolah, di sekolah dan dari sekolah ke rumah serta sekolah tetap harus menyediakan masker cadangan.

SE-wali-kota-ptm-2

Pihak sekolah memastikan pendidik dan tenaga kependidikan yang hadir dalam kondisi sehat dan telah divaksin.

Selain itu, guru dan peserta didik melakukan doa keselamatan bersama baik sebelum maupun sesudah pembelajaran.

HM Judas juga mengimbau pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik tidak diperkenankan berkumpul atau berkerumun di tempat pembelajaran. Pihak sekolah agar intens melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan setempat.

”Kami harapkan supaya diperhatikan juga kapasitas kelas dengan jumlah siswa. Di mana pengaturan jarak antara peserta didik di kelas minimal 1,5 meter,” tegasnya dalam edaran itu.

Pihak sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana pembelajaran dan ruang kelas sebelum dan sesudah proses belajar mengajar berlangsung.

Juga, menyampaikan kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengantar dan menjemput peserta didik.

Pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua/wali peserta didik agar pada saat mengantar dan menjemput peserta didik untuk tidak mengunjungi tempat lain.

Pihak sekolah dengan melibatkan komite sekolah agar mensosialisasikan kepada orang tua/wali peserta didik mengenai protokol kesehatan dari rumah ke sekolah, protokol kesehatan selama di sekolah, protokol kesehatan dari sekolah ke rumah, dan protokol kesehatan ke tempat umum dalam bentuk spanduk/panflet/selebaran, dan lain-lain.

Langkah ini dilakukan Wali Kota Palopo untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3,2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan. (*)