Logo

Maraknya Kasus Pinjol, Kabid Humas Polda Sulsel: Jangan Tertigur Pinjol

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E.Zulpan

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Pada era sekarang ini hampir semua persoalan kehidupan manusia dapat ditopang dengan perangkat digital yang terkoneksi dengan jaringan Interconnection Networking (Internet) termasuk dalam transaksi jual beli dan transaksi keuangan lainnya melalui Online.  

Maka tak heran jika hampir semua dunia perbankan dan jasa keuangan lainnya menawarkan berbagai produk yang berbasis digital dan online sebagai upaya untuk memudahkan para nasabah atau masyarakat untuk melakukan transaksi.

Hal ini tentu sangat positif karena di samping dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi, juga para nasabah akan menjadi hemat waktu dan tenaganya tanpa harus keluar rumah apalagi antri di bank dan ATM, semuanya bisa dilakukan melalui ponsel android yang tersambung dengan jaringan internet.

Namun di sisi lain, kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan aksi kejahatannya, misalnya dengan menyebar berita hoax, provokatif dan termasuk yang saat ini tengah marak yaitu modus penipuan pinjaman online. Karena itu, kejahatan sekarang tidak hanya terjadi di dunia nyata, melainkan di dunia maya pun sangat massif terjadi (cybercrime).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E.Zulpan, Minggu (16/10/2021), menyikapi maraknya penipuan di tengah masyarakat dengan modus pinjaman online (Pinjol) dan menjadi salah satu perbincangan masyarakat terutama di sosial media saat ini. Hal ini berawal dari kematian seorang wanita di Wonogiri dengan cara gantung diri diduga akibat terlilit hutang sebagai salah satu korban pinjaman online, hal ini kemudian membuat jajaran Bareskrim Polri bergerak dan telah berhasil menangkap jaringan pinjaman online tersebut.

“Kasus penipuan dengan modus pinjaman online telah meresahkan masyarakat, karenanya hal ini menjadi salah satu perhatian serius bagi Polri, khususnya jajaran Polda Sulawesi Selatan”, Ujar Kombes E. Zulpan.

Karena kota Makassar ini adalah salah satu daerah yang dianggap sangat strategis di luar Pulau Jawa kata Kombes E. Zulpan,  kerap dijadikan para pelaku kejahatan online khususnya, sebagai tempat untuk melakukan tindak kejahatan seperti peredaran narkoba dan termasuk modus penipuan pinjaman online.

Menurutnya, pinjaman online bukanlah hal baru di Sulawesi Selatan khususnya, sebelumnya sudah pernah terjadi. Hal ini dibuktikan dengan jajaran Polda Sulsel pernah berhasil menangkap jaringan pelaku kejahatan pinjaman online pada 21/1/2020, dimana aksi pelaku bermula ia meminta kepada calon kreditur untuk membayar uang administrasi.

“Kondisi ekonomi masyarakat yang tengah sakit akibat dari pandemic covid saat ini berpotensi besar banyaknya korban di tengah masyarakat dari modus pinjaman online seperti ini dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang baik sangat rentan membuat sebagian masyarakat mungkin kurang berhati-hati sehingga tergiur dengan tawaran pinjaman online yang tidak masuk akal”, Katanya.

"Karena itu, saya himbau kepada seluruh masyarakat kota Makassar dan seluruh daerah Sulawesi Selatan agar ekstra hati-hati dalam menerima tawaran yang berkedok pinjaman online khususnya, agar terhindar dari hal-hal yang kita tidak inginkan," Tambahnya.

Kombes Pol E. Zulpan juga menerangkan dalam tinjauan agama, telah memberi rambu-rambu bagaimana esensi bermuamalah yang benar, seperti jual beli dan pinjam-meminjam yang boleh dilakukan, diantaranya transaksi pinjam-meminjam yang diperbolehkan yaitu, harus ada akad (kesepakatan) antara kedua belah pihak, tidak ada unsur penipuan dan merugikan salah satu pihak dan lain sebagainya. Karena itu, manakala salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi ini tidak dibolehkan .

“Maka saya mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi khususnya yang berkedok pinjaman online, karena kehati-hatian adalah langkah yang paling bijak dan tepat yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang akan terjadi di lingkungannya masing-masing”, Imbunya. (*)