Logo

Pertamina Tutup 91 SPBU Terkait Penyelewengan Solar Subsidi, Termasuk 6 di Sulawesi

Pertamina menindak 91 SPBU terkait penyelewengan solar subsidi. Penindakan diberikan mulai dari penghentian pasokan hingga penutupan SPBU sementara. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fauzan).

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menindak 91 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia karena melakukan penyelewengan penyaluran solar subsidi.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan penindakan ini sebagai bukti komitmen perusahaan untuk menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan solar subsidi agar tepat sasaran.

"Alasan penindakan beragam, yang tidak sesuai dengan regulasi Perpres 191/2014. Di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian di atas 200 liter," ujarnya melalui siaran pers, dilansir Antara, Senin (18/10).



Oleh karenanya, sambung Irto, sanksi diberikan untuk memastikan bahwa penyaluran solar bersubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Adapun, SPBU yang ditindak, yakni 8 SPBU di regional Sumatera bagian Utara, 12 SPBU di Sumatera bagian Selatan, 14 SPBU di Jawa bagian Barat, 26 SPBU di Jawa bagian Tengah, 6 SPBU di Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, 12 SPBU di Kalimantan, 6 SPBU di Sulawesi, dan 7 SPBU di Papua dan Maluku.

"Sebanyak 91 SPBU yang ditindak merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021," jelasnya.

Tindakan yang diambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU, termasuk penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.

Pertamina, kata Irto, akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pemantauan di lapangan.

"Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal," tegas Irto.



Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga memantau secara real time informasi terkait stok dan proses lewat sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran solar subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta Pertamina Call Centre (PCC) 135.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran solar subsidi yang tepat sasaran," tandasnya. (antara)