Logo

Meski Posisi PPKM Level 2 Pemkot Makasar Minta Penanganan Covid Tetap Sesuai Prokes

Balaikota Pemkot Makassar.

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kota Makassar, kini berstatus zona kuning atau daerah dengan beberapa penularan Covid-19 dalam skala lokal tapi tidak ada penularan komunitas. Penurunan status itu ditetapkan pemerintah pusat setelah terjadi penurunan jumlah kasus Covid-19 di Makassar.

Turun ke level dua bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan apa saja. Masih adanya beberapa batasan juga prosedur kesehatan yang harus dipatuhi kini menjadi adaptasi sosial baru di masyarakat.

Hal tersebut di ungkapkan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi saat menghadiri rapat koordinasi optimalisasi fungsi penanganan kesehatan pada posko covid-19 tingkat kelurahan di ruang sipakatau kantor Balaikota Makassar, Kamis (21/10/2021).

“Tadi kita semua sudah mendengar apa saja kendala yang dihadapi di lapangan termasuk penggunaan kontainer,penentuan lokasinya serta pelaksanaan vaksinasi 100 1 100 juga terkait tim detektor Makassar Recover. Olehnya itu saya meminta agar semua baik lurah maupun camat tetap bersinergi dengan baik agar program ini dapat terselenggara sesuai target,” ungkap Fatma.

Rapat yang juga turut dihadiri oleh Sekda Makassar, Asisten I dan II beserta staf ahli bidang I juga beberapa leading sektor lainnya menegaskan agar persoalan teknis di lapangan bukan kendala terhambatnya program dijalankan.

“Meski ada beberapa kendala teknis di lapangan tapi bukan berarti harus mengulang kembali dari nol. Lanjutkan saja pekerjaan sebelumnya sembari tetap berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Persoalan titik kontainer juga sudah ada solusi,jadi mohon jalankan dengan maksimal,” tegas Wawali.

Status PPKM Makassar ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4, level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, turunnya status level PPKM Makassar ditentukan oleh berbagai indikator. Mulai dari Bed Occcupancy Rate (BOR) tersisa delapan persen, BOR ICU sisa 13 persen.

“Dulu BOR ICU 99 persen, BOR perawatan 59 persen. Sekarang tiap hari sisa 5 yang positif. Biasanya itu sehari 700 yang positif,” ucap Danny Pomanto.

Danny mengatakan, kedepan akan ada pelonggaran bagi pelaku usaha. Sebab, sebelum pemberlakukan PPKM level dua, di Makassar dilakukan pembatasan dunia bisnis, seperti mal, kegiatan di hotel, cafe dan lainnya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 atau 22.00 WITA.

Karena itu, Pemkot Makassar akan membuat kebijakan baru untuk mengatur kegiatan masyarakat termasuk sektor bisnis.

Salah satu warga Kota Makassar, Junaedi mengaku senang mendengar penurunan level PPKM di Makassar. Menurut dia, tentu saja akan ada kelonggaran dalam melakukan aktivitas.

Termasuk pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Kita sudah lama tidak jalan-jalan ke Mall, dan nonton bioskop. Mudah mudahan ini kabar baik, dan semua bisa kembali normal,” kata Junaedi.

Dengan penurun level PPKM ke level dua, masyarakat bisa melaksanakan kegiatan hajatan dan pernikahan, tentu saja dengan prokes ketat dan paling banyak dihadiri 25 persen dari kapasitas.

“Kita bisa penuhi undangan pernikahan keluarga dan teman. Intinya kita senanglah dengan penurunan level PPKM di Makassar,” katanya. (*)