Logo

PGRI: Seleksi PPPK Guru 2021 Tidak Sesuai Harapan, Mengecewakan

Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya (kiri) bersama Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril. Foto dokumentasi Wijaya

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya menilai pelaksanaan seleksi PPPK guru 2021 tidak sesuai harapan.

Baik dari sisi komitmen terhadap regulasi dan kepastian pelaksanaan setiap tahapan. Seakan-akan seleksi yang dilaksanakan tidak menjadi perhatian utama di antara program Kemendikbudristek.

"Yang kami lihat sepertinya Kemendikbudristek kurang fokus dengan perekrutan guru PPPK. Sangat berbeda dengan program lainnya yang mendapat perhatian lebih terkait kebijakan merdeka belajar. Ini ada apakah," tutur Wijaya kepada JPNN.com, Sabtu (23/10).

Dia menegaskan persoalan penuntasan guru honorer ini menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan harkat, martabat, kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.

Namun, acap kali tidak memberikan kepastian. Padahal darurat guru sebagai salah satu persoalan yang harus segera dituntaskan.

"Indonesia darurat guru ASN loh. Ini kelihatan tidak darurat karena diisi oleh guru honorer makanya negara punya tanggung jawab moril mengangkat status mereka menjadi ASN," tegasnya.

Wijaya menyoroti berbagai temuan di lapangan setelah hasil prasanggah PPPK guru tahap I diumumkan pada 8 Oktober.

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya forum honorer yang masing-masing beragam latar motivasinya. Akibatnya guru honorer makin terkotak-kotak. Kondisi ini makin menambah ruwet terkait seleksi ASN PPPK guru 2021.

"Peserta seakan digantung, baik yang sudah lulus masa prasanggah maupun yang akan berkompetisi di tahap II dan III," ucapnya.

Seluruh peserta tes PPPK guru 2021 kini menunggu hasil final kelulusan tahap I. Namun, Kemendikbudristek sepertinya belum menyelesaikan masalah sanggahan peserta tes PPPK tahap I.

Mengingat banyak komplain peserta yang salah satunya karena data pokok pendidikan (Dapodik) yang bermasalah.

Salah satu indikatornya, kata Wijaya terlihat pada keputusan Kemendikbudristek yang beberapa kali melakukan penundaan, pergeseran pengumuman.

Kemendikbudristek, menurutnya, seolah lupa ada regulasi yang mengatur masa sanggah hanya diberikan waktu maksimal tujuh hari setelah selesai pengajuan sanggah.

Faktanya sampai sekarang, belum ada tanda-tanda pengumuman hasil pascasanggah.

"Kami menilai ketiadaan seleksi ASN CPNS untuk guru menjadi salah satu pemicu antarsesama guru di lapangan. Guru 35- dan 35+, pemilik serdik dan tidak. Itu hanya contoh guru terkotak-kotak," pungkas Wijaya. (jpnn)