Logo

OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar

Tim penindakan KPK menunjukkan uang dan barang lainnya yang disita saat menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. (Foto: Beritasatu.com/ Muhammad Aulia)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,4 miliar saat menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu mal di kawasann Jakarta Selatan pada Rabu (12/1/2022). Tak hanya uang, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah barang belanjaan Abdul Gafur.

“Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Diketahui, Abdul Gafur diamankan beserta 10 orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta pada Rabu (12/1/2022) lalu. Para pihak itu ditangkap di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Setelah pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap, KPK menetapkan Abdul Gafur dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan.

Kelima tersangka lainnya kasus ini, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Selain itu, Abdul Gafur Mas'ud juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sumber: BeritaSatu