INFOSULAWESI.com, TALAUD -- Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) untuk tahun 2021 dibatasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dan ini merupakan asas kepatuhan.
Inspektur Kabupaten Kepulauan Talaud Moody R. Gumansalangi mengatakan para wajib LHKPN di jajaran pemerintah daerah hingga kecamatan berjumlah 207 orang yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, seluruh kepala OPD, pejabat eselon III a , III b dan auditor.
" Wajib LHKPN tahun 2021 naik dari tahun 2020 yang berjumlah 197 pejabat karena ada beberapa jabatan baru maupun pengisian jabatan. Sampai saat ini yang telah mengisi LHKPN sebanyak 206 orang," ujar Gumansalangi
Menurutnya kepatuhan para wajib LHKPN sangat tinggi karena hampir 85 persen sudah pernah mengisi sehingga mereka tinggal memperbaharui, tak terkecuali para pejabat baru.
" Pak Bupati selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran yang mengisi LHKPN agar mengutamakan kejujuran. KPK juga meminta agar pengisian LHKPN 2021 harus ditandai sebagai LHKPN yang semakin berkualitas," katanya
Dijelaskan Gumansalangi, tanda dari LHKPN yang semakin berkualitas artinya tidak ada lagi harta yang tidak dicatat dan tidak dilaporkan. (*)