Logo

Penggantian Warna Pelat Kendaraan Hitam ke Putih Belum Dilakukan, Bahan Material Belum Tersedia

Ilustrasi Pelat yang baru dengan dasar putih dan Kanit Regident pada Samsat KotaPalopo, F Patrick Siahaya SH

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Kebijakan Pemerintah tentang pergantian plat nomor kendaraan bermotor pribadi secara bertahap dari hitam menjadi putih, melalui Korps Lalu Lintas Polri yang rencananya dimulai pada pertengahan tahun 2022. Pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.

Hal ini seperti juga diungkapkan Kanit Regident pada Samsat KotaPalopo, F Patrick Siahaya SH, bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan ataupun bahan baku untuk penggantian/perubahan warna dasar dari hitam menjadi putih, baik dari Korlantas Mabes Polri maupun dari Ditlantas Polda Sulsel, Kata Patrick Siahaya. Rabu (26/01/22).

“Jadi untuk saat ini, kita masih tetap menggunakan cetak serta warna yang lama” sambungnya.

“Memang sesuai aturan diberlakukan ditahun 2022 namun mungkin pada pertengahan tahun nanti, sampai saat inipun belum ada petunjuk teknis dari  Korlantas Mabes Polri. Jadi sementara belum bisa menerapkan warna pelat yang baru,” katanya.

Untuk diketahui, jika pelat putih sudah diberlakukan lebih diperuntukkan bagi kendaraan baru dan inipun dilakukan secara bertahap. Tahapan ini didasari pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.

Bagi kendaraan lama yang masih menggunakan pelat hitam pun tidak dipermasalahkan sampai pemilik kendaraan sudah ingin mengganti pelat yang baru.

“Bagi pemilik kendaraan lama yang masih memakai pelat hitam nantinya itu tidak dipermasalahkan, karena sesuai arahan dari Mabes Polri penggunaan pelat putih diperuntukkan bagi pemilik kendaraan baru,” kata Patrick.

Sebagai informasi, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk. (**/teraskata)