Logo

Disebut Merusak Citra DPR, Azis di Ganjar 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara dugaan suap Azis Syamsuddin siap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. (Foto: Beritasatu Photo/Muhammad Aulia)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA --  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan hal-hal yang memberatkan dalam vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Majelis hakim memandang Azis merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR.

"Perbuatan terdakwa (Azis) merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," ujar Hakim Anggota Fahzal Hendri saat sidang pembacaan vonis, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, majelis hakim memandang Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Azis juga dipandang memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ucap Fahzal.

Selain itu, majelis hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan Azis. Fahzal menjelaskan, Azis diketahui belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

"Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas, layak, dan adil," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap penanganan perkara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Tipikor, Muhammad Damis saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Azis juga didenda dengan nilai Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Azis turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan suatu jabatan publik selama 4 tahun. Pidana itu terhitung sejak Azis menyelesaikan pidana pokoknya.

"Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Damis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, tim jaksa menuntut Azis dengan pidana penjara 4 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan penjara," ucap jaksa saat persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Dalam tuntutan, jaksa mewajibkan Azis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Azis juga dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan Azis antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra DPR. Azis juga tidak mengakui kesalahannya dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. (*)

Sumber: Beritasatu