Logo

Disperindag: PT. TJB Hanya Pengecer, Bukan Distributor Yang Boleh Menjual Barang Keluar

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Terkait perizinan penjualan B2 jenis Sianida milik PT. Totabuan Jaya Bersama (TJB), dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Arianto Potabuga, bahwa pihaknya telah turun melakukan pemeriksaan bersama Polres Kotamobagu.

"Kita bersama pihak Kepolisian sudah ditunjukkan dan melihat dokumen surat Penunjukan PT. TJM sebagai pengecer dari piihak Distributor PT Minahasa Jaya Bersama," terang Arianto, Sabtu (02/04/2022) siang tadi.

Akan tetapi kata Kepala Disdagkop-UKM, perusahaan yang dipimpin Irwanto Sanusi, tak bisa lagi melakukan aktivitas penjualan B2 jenis Sianida kepada para pembeli, lantaran perusahaannya bukanlah Distributor.

"Sebab ada regulasi terbaru yang hanya bisa menjual adalah pihak Distributor, sementara PT. TJB hanyalah sebagai pengecer susai dengan surat dokumen yang diberikan PT. Minahasa Jaya Bersama (MJB). Dan kami telah meminta agar perusahaan miliknya itu tidak lagi melakukan aktivitas penjualan selagi belum mengurus izin sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Distributor," terang Arianto.

Kepala Disdagkop-UKM juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi perusahaan tersebut, pihaknya belum menemukan adanya stok B2 jenis Sianida.

"Saat kami periksa PT. TJB belum ada stok barang yang dimaksud itu," terang Arianto.

Sementara, Direktur PT. Totabuan Jaya Bersama (TJB) Irwanto Sanusi saat bersua di Polres Kotamobagu, belum bisa memberikan klarifikasinya. Namun upaya untuk melengkapi semua persyaratan perizinan penjualan B2 jenis Sianida terkesan akan diurusnya. (Rfl)