Logo

Bertindak Tegas, Bupati Morowali Hentikan Pembangunan Jetty PT KDI

Tim terpadu bentukan Bupati Morowali saat berada di Jetty PT KDI. Foto: dok Alba

INFOSULAWESI.com, MOROWALI -- Bupati Morowali, Taslim mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan penimbunan pembangunan terminal khusus (Tersus) atau Jetty milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan.

Langkah tegas Bupati Taslim melalui suratnya tanggal 2 Juni 2022 itu diambil menyusul temuan tim terpadu terhadap kegiatan pertambangan dan perambahan hutan di lokasi PT KDI pada 31 Mei 2022.

Temuan tim terpadu yang dipimpin salah satu Asisten Sekda Morowali itu di antaranya, PT KDI tidak memiliki perizinan pembangunan Tersus di Desa Matarape.

Kemudian, PT KDI juga tidak mengantongi perizinan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan Tersus serta yang terakhir, material yang digunakan untuk penimbunan pantai tidak berasal dari sumber yang memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan yang sah.

Berdasar hal itu, Bupati Taslim memerintahkan PT KDI segera menghentikan semua kegiatan pembangunan Tersus sampai terpenuhi semua kewajiban yang disyaratkan undang-undang.

“Benar ditemukan ada aktivitas pembangunan di lokasi jetty PT KDI. Atas temuan itu, pak Asisten yang turun memimpin tim langsung meminta untuk dihentikan semua aktivitas”, kata Kabid Kelautan, Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, Jumat (3/6/2022) dikutip dari Pena Sultra.

Albakarah tak menampik jika sebelumnya PT KDI yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sultra itu telah mengantongi izin rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun, katanya, rekomendasi itu tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk pembangunan Tersus di wilayah Matarape

“Sampai hari ini yang kami ketahui pihak PT KDI belum menindaklanjuti ke Kementerian”, tandas Albakarah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen dan kuasa hukum PT KDI belum memberikan pernyataan resminya. (*)