Logo

Juru Parkir Liar Menjamur Di Kota Kotamobagu, Istansi Terkait Tak Berdaya

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Menjamurnya Juru Parkir Liar di pusat perbelanjaan Kota Kotamobagu, terus menjadi momok keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, para Juru Parkir Liar yang tidak mengantongi izin ini, acap kali meminta pungutan liar pada setiap kendaraan yang masuk di pusat pertokoan tepatnya di jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini.

Hingga saat ini, upaya penertiban terhadap para Juru Parkir Liar tak mampu dilakukan oleh istansi terkait Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu. Bahkan tak adanya efek jera malah membuat semakin bertambahnya jumlah mereka.

Kepala Dinas Perhubungan Dishub Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, menegaskan jika pihaknya akan kembali turun melakukan penertiban di lokasi yang menjadi sasaran para Juru Parkir Liar ini.

"Kita akan kembali turun untuk menertibkan mereka, namun kita akan berkordinasi lagi dengan pihak Satlantas Polres Kotamobagu," ungkap Anas Tungkagi.

Hal ini pun menuai sorotan dari LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bidang Kaderisasi, Resmol Maikel. Ia meminta agar Juru Parkir Liar untuk diberikan efek jera.

"Kalau ditangkap dan diberikan pembinaan maka pasti mereka akan berhenti dari perbuatan ilegal itu. Sebab, masyarakat yang masuk di pusat perbelanjaan sudah membayar retribusi parkir dari Dishub yang diatur sesuai Perda. Tapi kalau ilegal maka mereka tidak mempunyai dasar hukumnya. Saya harap istansi terkait jangan terkesan takut dengan mereka," terang Resmol Maikel.