Logo

Komisi II DPR Minta Tindak Penjabat Kepala Daerah Melanggar Netralitas

Rapat Kerja Komisi II DPR RI membahas Peraturan Bawaslu tentang pengawasan Pilkada Serentak 2024, Rabu (22/5/2024).

JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memberikan catatan terkait Perbawaslu pengawasan Pilkada yang baru disetujui. Ia meminta Bawaslu menindak tegas pelanggaran Pilkada termasuk yang dilakukan Pj (penjabat) kepala daerah.

"Tentang Pj ini perlu saya warning. Ini juga ada namanya Plt (Pelaksana Tugas-red) atau predikat lain," kata Guspardi saat Rapat Kerja di Gedung DPR, Rabu (22/5/2024). 

"Bawaslu jangan takut. Ada aturan main yang mengatur tentang masalah Pj."

Guspardi yang merupakan politisi PAN ini meminta Bawaslu tegas dalam proses pengawasan netralitas Pj kepala daerah. Ia menyebut akan ada lebih dari 500 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024.

"Pj itu adalah orang yang diangkat besok bisa diberhentikan. Nggak sama dengan pejabat yang definitif. Oleh karena itu, bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terhadap apa yang saya sampaikan," katanya.

Pilkada Serentak November mendatang diharapkan dapat berjalan lancar dan aman, serta mengedepankan azas Pemilu. Pilkada Serentak akan memilih kepala daerah dari 545 daerah terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.