PALOPO - Pj. Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH, M.Si., menghadiri tiga jenis agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
Adapun tiga agenda rapat tersebut, diantaranya penetapan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kemudian penetapan persetujuan bersama Ranperda tentang inovasi daerah, dan penetapan persetujuan bersama Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan prekursor narkotika.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. Selasa, (24/12/2024).
Dalam rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis dan didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh sebanyak 20 anggota dewan.
Darwis mengatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat yang ke 13 kalinya masa sidang pertama tahun 2024 - 2025.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza DP dalam sambutannya ia mengapresiasi dan berterima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda atas upaya maksimal yang telah dilakukan.
"Saya berharap, semoga peraturan daerah ini bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo," ucap Firmanza DP.
Firmanza DP juga menuturkan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pelaksanaan otonomi daerah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk melaksanakan pemerintahan.
"Selain itu, juga pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing," pungkasnya.
Sejalan dengan nafas otonomi daerah yaitu kemandirian, maka komponen pelengkap yang mutlak harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Seperti tersedianya instrumen hukum berupa aturan Perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintah daerah," lanjut Firmanza DP.
Firmanza DP menambahkan, bahwa program pembentukan peraturan daerah merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 39 dan pasal 40 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.
"Terakhir, dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang peraturan perundang-undangan, serta ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah," pungkasnya.
Maka dengan ini, lanjut Firmanza DP, Pemerintah Kota Palopo bersama DPRD menetapkan persetujuan bersama tiga jenis Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan bersama persetujuan tiga jenis agenda rapat oleh Ketua DPRD dan Pj. Wali Kota Palopo.
Usai menandatangani, kemudian Ketua DPRD menyerahkannya ke Pj. Wali Kota Palopo.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Kepala Inspektorat, para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, serta para tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, bahwa rancangan peraturan daerah ini juga telah disetujui oleh para anggota dewan. (Kominfo)