Logo

90 Puskesmas di Sulbar Telah Melakukan Penerapan Rekam Medis Elektronik

Tenaga medis di Sulbar mengikuti bimbingan teknis penggunaan rekam medis elektronik dan teknologi kesehatan di Mamuju, Jumat (16/2/2024). Humas Pemprov Sulbar

MAMUJU -- Sebanyak 90 puskesmas di enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sudah menerapkan teknologi informasi kesehatan berupa rekam medis elektronik (RME).

"Provinsi Sulbar memiliki 98 puskesmas, di mana 90 di antaranya telah menerapkan RME guna meningkatkan pelayanan kepada pasien," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Asran Masdy, di Mamuju, Sabtu (8/6/24).

Ia mengatakan, penerapan dan implementasi RME di Sulbar sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang bertujuan agar pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan dengan efisien dan akurat berdasarkan sistem administrasi kesehatan.

Menurut dia, RME memberikan kemudahan kepada tenaga medis dalam bekerja sama melayani pasien serta mengurangi kesalahan administrasi pelayanan yang bermuara pada efisiensi dalam proses penanganan pasien.

"RME memiliki banyak manfaat, karena sistem administrasi dilaksanakan dengan cepat dengan penyimpanan dan pengelolaan data kesehatan pasien secara elektronik," katanya.

RME, tambah dia, menggunakan sistem modern dan efisien serta akurat melalui transformasi teknologi kesehatan, yang bermanfaat meningkatkan pelayanan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Ia menyampaikan, dalam penerapan RME Dinkes Sulbar juga harus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para tenaga medis di seluruh puskesmas agar dapat maksimal menjalankan sistem tersebut.