Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Selama bulan Ramadan seluruh umat muslim harus menahan rasa lapar, haus, dan hal - hal yang membatalkan.
Puasa diawali mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, ada beberapa golongan yang tidak wajib berpuasa, diantaranya :
1. Orang sakit :
Seseorang yang sedang sakit dan tidak bisa menahan rasa sakitnya mendapat keringanan. Misalnya, sakit parah seperti stroke.
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang isinya:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Jika seseorang sedang sakit diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi wajib mengganti puasanya di lain waktu.
2. Orang Gila
Salah satu syarat sah berpuasa yaitu berakal. Sehingga, orang yang mengalami gangguan kejiwaannya diperbolehkan tidak berpuasa.
Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad merekam jelas aturan tersebut,
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].
3. Musafir
Musafir merupakan seseorang yang melakukan perjalanan jauh. Allah memberikan keringanan kepada hamba yang sedang bepergian untuk tidak berpuasa
Keringanan bagi musafir tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di lain waktu.
4. Perempuan Yang Haid Dan Nifas
Perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas tidak wajib berpuasa. Namun, mereka wajib menggantinya di lain waktu.
dalam Hadis Riwayat Muslim nomor 335, yang isinya:
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].
5. Perempuan Hamil dan Menyusui
Allah telah memberikan keringana untuk ibu hamil dan menyusui.Ibu hamil dapat menjalankan ibadah puasa, apabila tidak berpotensi mengganggu kesehatannya.
Hal tersebut tercantum dalam hadis berikut:
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh sholat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah].
6. Orang yang Sudah Tua dan Renta
Orang yang sudah tua dan tidak sanggup melaksanakan puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Allah sudah memberikan keringanan kepada orang yang sudah tua, namun orang tersebut wajib membayar fidyah.
Hal tersebut tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
"...dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
7. Anak Kecil
Salah satu syarat sah berpuasa yaitu baligh. Sehingga, anak kecil tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Hal tersebut tercantum dalam hadis berikut:
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi