TIAP tahun selalu ada Warga Negara Indonesia yang harus dipulangkan dari Amerika Serikat. Data dari Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan, dalam enam tahun terakhir, jumlah WNI yang dideportasi dari Negeri Paman Sam mencapai lebih dari 200 orang, mayoritas merupakan pendatang tanpa dokumen resmi, atau masuk dan tinggal secara ilegal.
Motivasinya beragam, tapi kebanyakan karena tergiur peluang kerja dan kehidupan yang katanya lebih menjanjikan. Sayangnya, banyak yang tidak menyadari, risiko hukum dan kerentanan yang menyertai status ilegal di negara orang.
Apalagi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump beberapa tahun lalu, kebijakan keimigrasian diperketat secara drastis. Dengan aturan baru, petugas imigrasi lebih aktif melakukan razia, dan proses deportasi makin cepat dilakukan. Situasi itu tentu membuat posisi para imigran undocumented, termasuk WNI, makin rentan.
Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait, sejatinya sudah melakukan sosialisasi, edukasi, dan peringatan keras kepada masyarakat. Namun, tantangan besarnya adalah, bagaimana menjangkau mereka yang masih percaya, pada janji-janji manis para agen atau calo yang menjual mimpi?
Bekerja atau tinggal di luar negeri memang sah-sah saja, asal dilakukan dengan cara yang benar dan legal. Jangan sampai, karena tergiur bayangan kehidupan yang lebih baik, kita justru mempertaruhkan nasib, masa depan, bahkan harga diri bangsa.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi