Makassar — Perkuat budaya integritas dan mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggandeng Inspektorat Jenderal Kemenkum untuk menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 serta Rencana Aksi Tindak Lanjut (RTL) Hasil SPI Tahun 2024, Senin (21/7) di Ruang Rapat Kanwil.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sistematis Kemenkum dalam mencegah praktik korupsi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan membangun kepercayaan masyarakat. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri beserta Jajaran, narasumber dan tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan menekankan pentingnya SPI sebagai alat ukur integritas yang sangat strategis dalam mendukung tercapainya Reformasi Birokrasi (RB).
“SPI bukan hanya indikator teknis, melainkan refleksi sejauh mana kita membangun budaya kerja yang antikorupsi dan transparan. Skor SPI juga memengaruhi nilai RB yang berdampak pada kinerja kita,” tegas Andi Basmal.
SPI merupakan survei yang diselenggarakan oleh KPK untuk memetakan potensi risiko korupsi dari sisi persepsi pegawai (responden internal), masyarakat pengguna layanan (responden eksternal), dan para ahli. Melalui SPI, instansi didorong melakukan pembenahan menyeluruh, bukan hanya pada aspek administratif, namun juga pada sistem layanan dan manajemen risiko.
Kepala Bagian Umum Inspektorat Jenderal Kemenkum, Hardika Pratama Putra, dalam paparannya menjelaskan bahwa pelaksanaan SPI tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. Integritas harus ditunjukkan dalam setiap lini, termasuk dalam penyampaian data dan keterlibatan responden.
“Pengkondisian responden, manipulasi data, atau kurangnya validitas kontak responden akan menjadi faktor koreksi yang bisa menurunkan skor SPI. Maka pelaksanaan SPI harus dijalankan dengan prinsip netral, transparan, dan partisipatif,” ungkap Hardika.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil SPI menjadi dasar penting bagi Inspektorat Jenderal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, sehingga setiap satuan kerja wajib menyusun dan menindaklanjuti Rencana Tindak Lanjut (RTL) berbasis bukti konkret.
Pelaksanaan SPI 2025 akan berlangsung mulai Mei hingga Desember 2025, dengan tahapan pengiriman data populasi, sampling oleh KPK, distribusi kuesioner secara daring, hingga pengolahan data oleh konsultan independen. SPI 2025 akan menjadi momen penting untuk menunjukkan peningkatan integritas dan tata kelola.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi