Biaya Jadi WNI Resmi Rp75 Juta, Ada Kabar Baik untuk UMKM dan Pencipta Lagu
Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian ini menjadi perubahan pertama sejak tarif tersebut diberlakukan sekitar satu dekade lalu.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan dukungan terhadap pertumbuhan sektor usaha nasional.
Mulai Agustus, Hak Cipta Lagu Gratis Dicatatkan
Selain layanan kewarganegaraan dan merek dagang, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan afirmatif bagi para pencipta karya musik.
Mulai 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik resmi ditetapkan Rp0 atau tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah karya yang tercatat secara resmi sehingga memperkuat basis data nasional mengenai lagu dan musik Indonesia.
Dengan semakin banyak karya yang terdokumentasi, pemerintah berharap sistem pengelolaan royalti dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pencipta.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa reformasi layanan publik akan terus diarahkan pada pemanfaatan teknologi digital untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat penyelesaian berbagai layanan administrasi hukum.
Pemerintah juga memastikan prinsip keadilan tetap menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan tarif sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan hukum yang profesional dan modern.
Perubahan tarif yang mulai berlaku melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang membangun sistem pelayanan hukum yang lebih efisien, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.