Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Milik Febrie, Tempuh Praperadilan
INFOSULAWESI.COM -- Polemik penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan dalam penyidikan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Pihak Don Ritto membantah keras anggapan bahwa seluruh aset yang disita penyidik memiliki keterkaitan dengan Febrie.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu cepat menghubungkan barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi dengan mantan pejabat Kejaksaan tersebut. Menurutnya, kesimpulan tersebut belum didukung pengujian hukum yang menyeluruh.
“Klien kami telah menjelaskan asal-usul uang dan emas tersebut kepada penyidik. Keterkaitan barang bukti itu seharusnya diuji lebih dahulu secara formal maupun materiil sebelum disimpulkan,” ujar Handika, Sabtu (25/7/2026).
Nilai Penyitaan Dipersoalkan
Handika mengatakan uang tunai dan emas yang ditemukan di sebuah kafe, money changer, serta rumah di kawasan Sentul memiliki penjelasan tersendiri dari kliennya.
Karena itu, ia menilai terlalu dini jika seluruh aset tersebut langsung dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut dia, proses hukum seharusnya mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.
Pihaknya juga mengaku melihat adanya tekanan besar yang dihadapi Tim 9 selama proses penyidikan berlangsung. Namun, ia menegaskan tekanan tersebut tidak boleh memengaruhi objektivitas penegakan hukum.
Pemilik Aset Disebut Akan Tempuh Praperadilan
Selain membantah keterkaitan aset sitaan dengan Febrie, kubu Don Ritto mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai maupun emas batangan sedang menyiapkan langkah hukum.
Mereka disebut berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan terhadap penyitaan aset yang dilakukan penyidik.
Handika menyatakan proses tersebut akan menjadi forum untuk menguji legalitas penyitaan sekaligus memastikan status kepemilikan barang bukti.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah memilih tidak memberikan penjelasan mengenai asal-usul emas batangan seberat 74 kilogram yang turut disita penyidik dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Saat ditemui usai menjalani proses pemeriksaan, ia meminta seluruh pertanyaan mengenai kepemilikan maupun penggunaan barang bukti tersebut disampaikan langsung kepada penyidik yang menangani perkara.
“Silakan penyidik yang menjelaskan mengenai kepemilikan dan penggunaannya,” kata Febrie secara singkat.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti dari beberapa lokasi berbeda.
Dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, diamankan dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah dengan nilai konversi sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan di sebuah money changer juga menghasilkan puluhan barang bukti, termasuk berbagai mata uang asing yang diperkirakan bernilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu, dari rumah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah, beserta dokumen serta barang elektronik. Total nilai aset yang telah dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Perkembangan perkara ini masih terus bergulir. Proses penyidikan dan kemungkinan adanya gugatan praperadilan diperkirakan akan menjadi tahapan penting untuk menguji status barang bukti serta memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.