Biaya Jadi WNI Resmi Rp75 Juta, Ada Kabar Baik untuk UMKM dan Pencipta Lagu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

INFOSULAWESI.COM -- Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) menjadi Rp75 juta.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar layanan kewarganegaraan, tetapi juga mencakup layanan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan hukum yang lebih modern, transparan, dan berbasis digital.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Fokus pemerintah adalah menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum melalui transformasi digital,” ujar Supratman dalam keterangannya yang diterima infosulawesi.com, Sabtu (25/7/2026).

Penyesuaian Tarif Disesuaikan dengan Kebutuhan Pelayanan

Menurut Supratman, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menetapkan tarif baru. Beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan antara lain meningkatnya kebutuhan investasi teknologi informasi, pengembangan sistem layanan digital, perubahan struktur kelembagaan kementerian, hingga penyesuaian terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Dengan dukungan sistem digital yang terus dikembangkan, masyarakat diharapkan memperoleh layanan administrasi yang lebih efisien, mudah diakses, serta memiliki proses yang dapat dipantau secara transparan.

Pemerintah juga menilai tarif layanan kewarganegaraan Indonesia masih berada pada tingkat yang kompetitif jika dibandingkan dengan kebijakan serupa di sejumlah negara lain.

Biaya Pewarganegaraan dan Pelepasan Status WNI

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing kini ditetapkan sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan.

Sementara itu, masyarakat Indonesia yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas kehendak sendiri dikenakan biaya sebesar Rp5 juta untuk setiap pengajuan.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembaruan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pelayanan hukum.

Pemerintah Klaim PNBP Dikembalikan Melalui Peningkatan Layanan

Supratman menepis anggapan bahwa kenaikan tarif dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Ia menegaskan seluruh penerimaan negara dari sektor tersebut akan digunakan kembali untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, peningkatan kapasitas sistem digital, keamanan data, percepatan proses administrasi, hingga peningkatan akurasi layanan menjadi prioritas pemerintah dalam reformasi birokrasi di bidang hukum.

“Setiap penerimaan negara dari layanan hukum diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, aman, akurat, dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Supratman.

Tarif Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu

Di tengah penyesuaian tarif, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif pendaftaran merek bagi UMKM dipertahankan sebesar Rp500 ribu per kelas, tanpa mengalami kenaikan.

Bahkan, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.

1 2

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar