Logo

Kantongi Rekomendasi Pilkada, Bupati NRU Jadi Saksi Sidang Korupsi Pembangunan Bandara Kolut Rugikan Negara 9,8 Miliar

KENDARI -- Sidang perkara korupsi pembangunan Bandara Udara Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, kembali digelar pada Selasa, 30 Juli 2024.

Sidang kali ini menghadirkan Nur Rahman Umar, mantan Bupati Kolaka Utara, sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara dan pengambil keputusan tertinggi di daerah tersebut pada masa jabatannya.

Pemanggilan mantan bupati ini dilakukan menyusul aksi demonstrasi yang sebelumnya terjadi di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Para demonstran menuntut pemeriksaan terhadap mantan bupati terkait proses lelang proyek yang ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan Kolaka Utara pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Hakim Madya Muda (IV/b) Pengadilan Negeri Kendari, Putra Negara Kutawaringin mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian antara pengerjaan dengan kontrak yang ada.

"Hasil audit BPK RI nilai kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi nilai kerugiannya di Sultra yang ditangani langsung Kejari dan pertama kali di Kolut," ujar Putra Negara Kutawaringin, Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam sidang, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menanyakan sejumlah kebijakan dan keperluan mengenai pembangunan Bandara Kolaka Utara yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Kolaka Utara.

Nur Rahman Umar diduga mengetahui adanya indikasi pengaturan proyek tersebut. Sebagai informasi, sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan yang masih akan berlanjut.

Menurut informasi, sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan untuk mendalami lebih lanjut kasus korupsi yang menjadi sorotan publik ini.***