Logo

Merayakan Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi, Ini Panduannya

Ilustrasi. Foto : BBC

INFOSULAWSI.com, DOMPU --  Selain mengeluarkan intruksi pemecahan lokasi salat Idul Fitri, Pemkab Dompu juga melarang adanya open house pejabat, termasuk bupati dan wakil Bupati.

"Surat imbauan yang tertuang itu, juga melarang adanya halal bihalal atau pertemuan keluarga dalam jumlah banyak," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Dompu, Muhammad Ihsan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2021).

Selain itu, dalam surat imbauan meminta masyarakat setelah selesai salat Id, tidak menggelar silahturahmi ke tetangga kecuali dalam keluarga itu sendiri. “Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, informasinya varian baru Covid-19 sudah masuk di NTB,” katanya.

Terkait pawai takbir keliling, juga ditiadakan, sehingga untuk menyemarakkan malam kemengan itu disarankan dilaksanakan di masjid-masjid dengan kapasitas terbatas. Surat edaran itu juga mengatur malam takbir hanya diperbolehkan sebanyak 10 persen dari kapasitas tempat peribadatan.

Dalam melaksanakan takbir di masjid-masjid ini, protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker wajib dijalankan. Pembatasan ini, dimaksudkan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, sebab hingga kini Kabupaten Dompu, masih dalam Zona Kuning dan tiga kecamatan masih masuk zona orange.

“Pelaksaan sholat Idul Fitri juga dilarang di wilayah daerah orange dan merah. Jika terpaksa, harus kapasitasnya 10 persen dari kapasitas masjid,” tambahnya. Sementara itu, panitia pelaksanaan salat Idul Fitri diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan setiap jamaah wajib melalui tes suhu tubuh dengan menggunankan Thermogun.

"Bagi lansia dan warga yang baru melakukan perjalanan, tidak diperbolehkan mengikuti sholat Id dan disarankan untuk melaksanakannya di rumah masing-masing," pungkasnya. (rri)