Logo

Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H di Tengah Pandemi

Ilustrasi Sholat Idul Fitri. Foto : istimewa

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021) besok. Pemerintah juga mengingatkan kepada umat Islam tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam merayakan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta, masyarakat agar memperhatikan panduan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No. 7 Tahun 2021. 

“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujar Wiku dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).   

Dia berharap pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. 

"Insyaallah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ucapnya.

Berikut Panduan Penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi sesuai surat edaran Menag:

Sebelum sholat Id 

1. Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling. 

2. Panitia hari besar Islam/sholat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan. 

3. Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan. 

Saat sholat Id 

1. Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau. 

2. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat: 

- Tidak melebihi 50% kapasitas. 

- menyediakan alat pengecek suhu. 

- Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan. 

- Memakai masker dari awal datang hingga pulang. 

- Mempersingkat khotbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya. 

- Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.  

Setelah sholat Id 

1. Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat. 

2. Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.