Logo

Viral...Sepatu Impor Seharga Rp 10 Juta Bea Masuknya Rp 31 Juta, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, 23 Mei 2022.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara tentang permasalahan pembelian sepatu seharga Rp 10 juta tetapi diharuskan membayar bea masuk sebesar Rp 31 juta, atau tiga kali lipat dari harga barang.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan apabila ada kesalahan perhitungan, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan (PJT) untuk melakukan perbaikan angka. DJBC sudah memfasilitasi pengguna TikTok @radhikaalthaf dengan PJT.

“Seperti kasus sepatu kemarin, setelah kami fasilitasi dengan PJT, mekanisme dengan pengirimnya ini menjadi hal yang masih pending antara konsumen dan shipper di luar negeri,” ucap Askolani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dia menerangkan proses kepabeanan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan baik konsumen maupun PJT. Dengan adanya transparansi, membantu PJT dalam kepastian waktu perjanjian tingkat layanan (service level agreement/SLA). Dari sisi kepabeanan juga ada kepastian waktu SLA dan penetapan kepabeanan sesuai perhitungan.

Dia menjelaskan pengenaan pajak dihitung mengacu pengenaan sanksi ketidaksesuaian cost, insurance and freight (CIF) atau biaya, asuransi, dan pengangkutan. Lebih lanjut, apabila ada denda, akan diberlakukan sesuai ketentuan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing.

“Ini merugikan negara kalau nilai barang yang disiapkan tidak sesuai dengan harga barang. Jadi ini ada check and balance yang harus kami lakukan secara transparan, kemudian nilainya sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan,” tutur Askolani.

Sebelumnya seorang pria di media sosial protes membeli sepatu seharga Rp 10 juta, tetapi dikenakan bea masuk Rp 30 juta. Dalam surat pemberitahuan bea masuk yang dikirimkan, pria tersebut juga tidak diberitahukan perincian melainkan langsung total pabean atas impor yang harus dibayarkan.

Atas unggahan ini, Ditjen Bea Cukai berdalih nilai pabean besar imbas denda. Pasalnya, nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli. Dalam unggahan akun X resminya, Ditjen Bea Cukai menyebutkan awalnya nilai CIF atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL sebesar US$ 35,37 atau Rp 562.736.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$ 553,61 atau Rp 8,807 juta. Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 28 bagian kelima dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Perincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah:

- Bea masuk 30% Rp 2,643 juta.
- PPN 11% Rp 1,259 juta.
- PPh impor 20% Rp 2,290 juta.
- Sanksi administrasi Rp 24,736 juta.