Bangun Sinergi Bersama Disbudpar Sulsel, Usulkan Skema Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Terhadap Potensi Budaya Daerah
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat upaya pelindungan budaya daerah melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan audiensi bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sulsel, Senin (11/5/2026).
Audiensi tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam inventarisasi, pelindungan, pelestarian, serta pemanfaatan potensi budaya daerah sebagai KIK. Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Andi haris, Kepala Disbudpar Provinsi Sulsel beserta jajaran serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot menjelaskan bahwa hingga saat ini Sulsel telah mencatatkan 439 KIK pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Dari jumlah tersebut terdiri atas 307 Ekspresi Budaya Tradisional, 115 Pengetahuan Tradisional, 12 Potensi Indikasi Geografis, dan 5 Sumber Daya Genetik. Ini menunjukkan bahwa Sulsel memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan perlu terus dilindungi,” ujar Demson Marihot.
Demson menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong pengembangan platform Jelajah KI Sulsel melalui kolaborasi dengan Disbudpar Provinsi Sulsel. Platform tersebut diharapkan menjadi sarana promosi budaya dan pariwisata yang terintegrasi dengan informasi Kekayaan Intelektual Komunal daerah.
“Kolaborasi ini penting agar data KIK daerah semakin lengkap dan dapat dipromosikan secara luas di area strategis seperti bandara, pelabuhan, hotel, hingga destinasi wisata unggulan di Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Selain itu, Demson juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pencatatan lagu daerah pada Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM). Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk pelindungan terhadap warisan budaya daerah sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui pengelolaan royalti atas penggunaan komersial lagu daerah.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas rencana pengembangan Kabupaten Bulukumba sebagai kawasan IP Tourism berbasis kekayaan intelektual dan budaya lokal. Potensi budaya seperti Pinisi, tradisi maritim, kerajinan, kuliner, dan berbagai potensi budaya lainnya dinilai memiliki nilai strategis untuk dikembangkan sebagai daya tarik wisata unggulan daerah.
Dari hasil kegiatan tersebut, berhasil dilakukan pencatatan tiga lagu daerah Sulsel, yakni “Dongang-dongang”, “Indo’ Logo”, dan “Marencong-rencong”. Selain itu, Disbudpar Sulsel juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan pencatatan KIK dan usulan Kabupaten Bulukumba sebagai kawasan IP Tourism.
Dalam kesempatan terpisah, Selasa (12/5/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi langkah penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap warisan budaya masyarakat.
Diharapkan sinergi bersama Disbudpar Sulsel ini dapat terus mendorong potensi budaya daerah untuk didaftarkan sebagai KIK sehingga budaya yang lahir dan tumbuh di lingkup masyarakat mendapatkan pelindungan hukum dan menghindari klaim atau plagiasi oleh daerah lain.