Kanwil Kemenkum Sulsel–Pemkab Gowa Bahas Ekosistem Kekayaan Intelektual, Usul Pembentukan Sentra dan Gerai Sebagai Poros

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar koordinasi guna membahas penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (9/7/2026), di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulsel. 

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai langkah memperkuat pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gowa melalui pembentukan Sentra KI dan Gerai KI sebagai pusat layanan dan pendampingan masyarakat.

Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Andi Haris, serta dihadiri Kepala Balitbangda Kabupaten Gowa beserta jajaran dan tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah langkah strategis untuk membangun ekosistem KI yang terintegrasi di Kabupaten Gowa. Salah satunya adalah pemusatan pengelolaan data potensi Kekayaan Intelektual pada Balitbangda sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi pengelolaan data pembangunan daerah.

Selain itu, dibahas pula rencana pembentukan Sentra KI dan Gerai KI sebagai sarana pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan bahwa pembangunan ekosistem KI memerlukan kolaborasi lintas sektor agar potensi daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

"Sentra KI dan Gerai KI bukan hanya menjadi tempat pelayanan administrasi, tetapi diharapkan menjadi pusat kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat dalam mengembangkan serta melindungi potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Gowa. Dengan ekosistem yang kuat, potensi daerah akan lebih mudah berkembang dan memiliki daya saing," ujar Demson.

Demson menjelaskan, Kanwil Kemenkum Sulsel juga siap memberikan dukungan berupa pelatihan teknis, peningkatan kapasitas pengelola Sentra KI, hingga penyediaan narasumber dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, kedua instansi juga mendorong penyusunan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati sebagai implementasi dari Perjanjian Kerja Sama yang akan dibangun sehingga pengembangan ekosistem KI memiliki landasan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif pembentukan Sentra KI dan Gerai KI di Kabupaten Gowa. Menurutnya, keberadaan kedua layanan tersebut akan menjadi simpul penting dalam membangun tata kelola Kekayaan Intelektual yang lebih terstruktur di daerah.

"Kami mendukung penuh pembentukan Sentra KI dan Gerai KI di Kabupaten Gowa. Kehadiran keduanya akan menjadi poros pengelolaan ekosistem Kekayaan Intelektual yang mampu menghubungkan potensi daerah dengan perlindungan hukum, pendampingan, hingga pemanfaatan ekonomi. Dengan demikian, inovasi dan kreativitas masyarakat dapat berkembang sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah," kata Andi Basmal.

Ia menambahkan, sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan semakin banyak hasil karya, inovasi, produk unggulan, maupun potensi daerah di Kabupaten Gowa yang memperoleh perlindungan hukum dan mampu meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar