Perkuat Pengawasan Notaris, Kemenkum Sulsel Sampaikan Masukan Strategis dalam FGD Nasional Optimalisasi MPD

Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengumpulan Data Kajian Optimalisasi Kepastian Hukum Persidangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), Kamis, 9 Juli 2026, melalui platform Zoom Meeting.

Forum yang diinisiasi Badan Strategi Kebijakan Hukum ini mengumpulkan enam Kantor Wilayah dari seluruh Indonesia, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Selatan untuk berbagi pengalaman, permasalahan, dan masukan strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pengawasan notaris di tingkat daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ramli, beserta pelaksana pada Bidang Pelayanan AHU.

Dalam forum ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menyuarakan sejumlah persoalan nyata yang dihadapi di lapangan. Masukan pertama menyoroti keterbatasan sumber daya manusia yang cukup kritis, hanya 11 staf Bidang AHU yang harus menangani pengawasan terhadap 7 MPD dan 733 notaris yang tersebar di seluruh Sulawesi Selatan. Kondisi ini diperparah dengan belum dapat dilibatkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam pelaksanaan tugas MPD, sehingga beban kerja terkonsentrasi pada sumber daya yang sangat terbatas.

Persoalan komposisi keanggotaan MPD juga menjadi sorotan. Meskipun MPD terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, dominasi unsur notaris dalam komposisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan. Sebuah struktur yang seharusnya menjamin keseimbangan kepentingan justru berisiko memihak pada profesi yang diawasi.

Dari sisi regulasi, Kanwil Kemenkum Sulsel mencatat sejumlah kekosongan hukum yang mendesak untuk segera diisi. Hukum acara pemeriksaan MPD belum diatur secara rinci, mekanisme tindak lanjut atas pengaduan masyarakat masih perlu diperkuat, dan belum ada dasar hukum yang mengatur penanganan laporan terhadap notaris yang telah pensiun. Selain itu, Undang-Undang Jabatan Notaris dinilai perlu memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai mekanisme permintaan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum.

Persoalan honorarium pun tak luput dari pembahasan. Besaran kompensasi anggota MPD saat ini dinilai belum mencerminkan keahlian dan tanggung jawab yang diemban, khususnya bagi anggota dari unsur akademisi. Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong adanya diferensiasi honorarium yang lebih adil dan proporsional sesuai kompetensi dan beban tugas masing-masing anggota.

Selain itu, sejumlah isu teknis turut disampaikan, mulai dari lambannya proses penunjukan pemegang protokol notaris yang perlu disederhanakan, kebutuhan pemisahan tegas antara pemeriksaan reguler dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu, hingga perlunya peningkatan kapasitas anggota MPD melalui pelatihan kenotariatan dan pemahaman tugas yang bersinggungan dengan Balai Harta Peninggalan (BHP).

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulsel, Ramli, menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam FGD ini bukan keluhan semata, melainkan peta jalan menuju sistem pengawasan notaris yang lebih kuat, lebih akuntabel, dan lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

"MPD adalah ujung tombak pengawasan notaris di daerah. Jika MPD tidak diperkuat  baik dari sisi regulasi, sumber daya, maupun honorarium,  maka kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh profesi notaris pun akan ikut terganggu. Masukan kami hari ini adalah kontribusi nyata Sulawesi Selatan untuk perbaikan sistem," ujar Ramli.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengapresiasi keterlibatan aktif Kanwil dalam forum strategis ini. Ia meyakini bahwa suara dari daerah adalah bahan baku terpenting dalam menyusun kebijakan pengawasan notaris yang relevan dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

"Kajian yang baik harus berangkat dari data dan pengalaman nyata di lapangan. Kami di Sulawesi Selatan memiliki tantangan tersendiri dengan jumlah notaris yang besar dan sebaran wilayah yang luas. Semoga masukan yang kami sampaikan dapat menjadi bagian dari solusi yang akan memperkuat sistem pengawasan notaris di seluruh Indonesia," ujar Andi Basmal.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar