Kemenkum Sulsel Bawa Literasi Hukum dan Perkuat Posbankum di Desa Kale Ko'mara
TAKALAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lipang Takalar menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Kale Ko'mara, Kabupaten Takalar, Rabu, 8 Juli 2026. Warga desa yang selama ini jauh dari akses informasi hukum, hari itu mendapat kesempatan untuk berdialog langsung dengan para ahli hukum yang hadir.
Kepala Desa Kale Ko'mara, Parawangsa, menyambut kehadiran tim dengan penuh syukur.
"Kami berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sulsel dan LBH Lipang Takalar. Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, sehingga kasus-kasus atau permasalahan hukum di desa ke depannya dapat diminimalisir," ujar Parawangsa.
Mewakili Kepala Divisi Perqturqn Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Adly Azhari, membuka kegiatan dengan menegaskan peran strategis Posbankum sebagai garda terdepan penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa, jauh sebelum masalah itu berujung pada aparat penegak hukum.
"Layanan Posbankum ini hadir untuk memastikan masyarakat desa dan kelurahan memiliki akses informasi hukum dan menjadi wadah penyelesaian persoalan hukum tanpa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum," tegas Adly Azhari.
Sesi pemaparan materi dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Marini Olivia Pandean, yang mengupas peran strategis Posbankum secara praktis. Ia menyoroti bagaimana kehadiran Posbankum yang didukung paralegal terlatih semakin memperkuat peran kepala desa sebagai juru damai di tengah komunitasnya.
"Posbankum menjadi wadah penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan melalui konsultasi, informasi hukum, mediasi, maupun rujukan advokasi. Dengan Posbankum yang aktif, banyak persoalan yang bisa diselesaikan di level desa tanpa harus naik ke meja hijau," ujar Marini.
Sementara itu, Ketua OBH Lipang Takalar, Andi Radi, kemudian menjelaskan mekanisme bantuan hukum gratis yang menjadi hak setiap warga yang berhadapan dengan persoalan hukum. Ia memastikan bahwa prosesnya tidak rumit dan tidak perlu ditakuti.
"Bagi warga kurang mampu, bantuan ini dapat diakses dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa. Kami berkomitmen memberikan layanan ini secara maksimal dan profesional," tegas Andi Radi.
Tidak hanya menggelar penyuluhan, tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga melaksanakan monitoring langsung terhadap layanan serta sarana dan prasarana Posbankum di Desa Kale Ko'mara. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan operasional layanan Posbankum berjalan sesuai standar yang ditetapkan dan benar-benar berfungsi dan dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi penuh atas terlaksananya kegiatan ini. Ia melihat penyuluhan hukum di tingkat desa sebagai investasi jangka panjang dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan mandiri dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi antara Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah, dan OBH terakreditasi dalam memberikan edukasi hukum yang inklusif kepada masyarakat luas. Dimana kita memiliki desa-desa yang punya Posbankum aktif dan masyarakat yang paham hak-haknya," ujar Andi Basmal.