Kanwil Kemenkum Sulsel Tuntaskan Empat Dugaan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Semester I 2026

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) berhasil menuntaskan empat dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada rezim merek selama Semester I Tahun 2026. Penanganan tersebut meliputi dugaan pelanggaran hak atas merek terdaftar, permintaan perlindungan hukum atas merek, hingga keberatan terhadap pendaftaran suatu merek.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menjelaskan bahwa seluruh penanganan dugaan pelanggaran tersebut berawal dari aduan yang disampaikan masyarakat kepada Kanwil Kemenkum Sulsel. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh dugaan pelanggaran merek yang kami tangani didasari oleh adanya aduan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha maupun pemilik merek terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual," ujar Demson, Selasa (7/7/2026).

Demson menegaskan, dalam menangani setiap dugaan pelanggaran merek, Kanwil Kemenkum Sulsel bersama DJKI selalu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi sebagai langkah awal. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil bagi para pihak sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif.

"Mediasi menjadi pendekatan yang kami utamakan dalam penyelesaian dugaan pelanggaran merek. Dengan dialog yang konstruktif, para pihak memiliki kesempatan untuk mencapai kesepakatan tanpa harus menempuh proses litigasi, sehingga penyelesaian dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian hukum," jelas Demson.

Selain memberikan perlindungan kepada pemilik hak, penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menghormati hak atas kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh perlindungan hukum secara optimal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat terhadap Kanwil Kemenkum Sulsel dalam penanganan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di Sulsel.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menangani dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kepercayaan dan peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual serta memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan," ungkap Andi Basmal.

Andi Basmal menambahkan, sinergi antara masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulsel, dan DJKI merupakan faktor penting dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat. Dengan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, diharapkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Sulsel dapat semakin optimal sekaligus mendukung tumbuhnya inovasi, kreativitas, dan daya saing pelaku usaha di daerah.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar