Kenali Hierarki Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011

Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan  Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati.

Makassar -- Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan  Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, Selasa(7/7/2026), mengatakan, Indonesia memiliki sistem hukum yang tersusun secara berjenjang. Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Melalui pengaturan ini, setiap peraturan memiliki kedudukan yang jelas sehingga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada pada tingkat yang lebih tinggi.

Heny melanjutkan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Selanjutnya berturut-turut adalah Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan maupun pelaksanaan setiap regulasi di Indonesia.

Hierarki tersebut tidak hanya menunjukkan urutan kedudukan suatu peraturan, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum. Artinya, peraturan yang berada pada tingkat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Apabila terjadi pertentangan, maka peraturan yang lebih rendah dapat dibatalkan atau disesuaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal,  dalam keterangannya,  mengatakan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui proses yang cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.

"Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini penting untuk memastikan substansi peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang telah berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Andi Basmal.

Andi Basmal menjelaskan bahwa mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibentuk di daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian Hukum melalui Kanwil dalam memberikan layanan harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.

Andi Basmal menambahkan, eksistensi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulsel memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi, potensi tumpang tindih norma dapat diminimalkan sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar