DJKI Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian untuk Respons Status Priority Watch List
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Intellectual Property (IP) Task Force bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah bersama dalam merespons Special 301 Report 2026 yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR). Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi lintas sektor guna mempercepat tindak lanjut terhadap berbagai isu pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI).
Dalam pemaparannya, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa Special 301 Report 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori Priority Watch List (PWL). Laporan tersebut menyoroti sejumlah isu, seperti pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek, penguatan Satgas KI, penegakan hukum di ruang digital, penyempurnaan regulasi hak cipta dan paten, hingga berbagai isu yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga lain.
Meski demikian, Arie menegaskan bahwa Indonesia telah menunjukkan berbagai kemajuan dalam menjawab berbagai perhatian tersebut. Mulai dari pembaruan Undang-Undang Paten, penguatan penegakan hukum, hingga penyempurnaan regulasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Berbagai progres sudah berjalan cukup baik. Yang perlu kita tingkatkan adalah bagaimana keberhasilan-keberhasilan tersebut dapat dikomunikasikan secara lebih efektif kepada USTR," ujar Arie pada Kamis, 9 Juli 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Shinta. Menurutnya, Indonesia selama ini tidak hanya merespons setiap laporan USTR, tetapi juga terus menghadirkan berbagai pembaruan kebijakan.
“Pembentukan Satgas KI dan penguatan mekanisme pengawasan merupakan perkembangan yang perlu disampaikan secara lebih komprehensif kepada pemerintah Amerika Serikat. Ini sangat penting karena isu kekayaan intelektual berkaitan erat dengan perdagangan internasional karena menjadi salah satu indikator yang diperhatikan investor sebelum berinvestasi di Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penyusunan matriks capaian yang telah dilaksanakan oleh masing-masing kementerian dan lembaga, penyusunan action plan jangka pendek, menengah, dan panjang, serta mekanisme pelaporan berkala agar seluruh perkembangan penanganan isu dalam Priority Watch List dapat terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada USTR secara lebih sistematis.
Rapat turut dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Republik Indonesia, serta mengundang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut diharapkan semakin memperkuat pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual di Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian hukum yang lebih baik.
Dalam kesempatan terpisah, Sabtu (11/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebagai respons atas Special 301 Report 2026.
"Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga merupakan langkah strategis untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam membangun sistem Kekayaan Intelektual yang semakin kuat, adaptif, dan terpercaya. Berbagai capaian yang telah dilakukan perlu dikomunikasikan secara komprehensif kepada mitra internasional agar mereka memperoleh gambaran yang utuh mengenai keseriusan Indonesia dalam melindungi dan menegakkan hak Kekayaan Intelektual," ujar Andi Basmal.