Program PASTI Ada Solusi Masuki Episode 6, Menkum Tekankan Seluruh Aduan Ditindaklanjuti
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI Ada Solusi" Episode 6 secara virtual dari Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Jumat (10/7/2026). Forum yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, tersebut menjadi wadah komunikasi terbuka antara masyarakat dan Kementerian Hukum dalam menyampaikan pengaduan, aspirasi, pertanyaan, serta masukan terkait layanan hukum, dengan fokus pembahasan pada layanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama para pejabat manajerial dan jajaran terkait. Forum ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui mekanisme penanganan pengaduan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Program PASTI Ada Solusi merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan birokrasi yang melayani dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga menginstruksikan agar seluruh pengaduan yang telah diterima sejak Episode 1 hingga Episode 5 segera ditindaklanjuti secara tertulis oleh unit kerja yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap masyarakat yang menyampaikan pengaduan benar-benar memperoleh jawaban dan kepastian penyelesaian. Program ini bukan sekadar ruang dialog, tetapi ruang penyelesaian masalah," tegas Menteri Hukum.
Pada sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai isu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, di antaranya sengketa merek, penolakan permohonan merek, pembukaan blokir badan hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pengawasan terhadap notaris, dugaan pelanggaran integritas pegawai, hingga persoalan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran. Seluruh masukan tersebut diterima untuk ditindaklanjuti oleh unit kerja sesuai kewenangannya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Program PASTI Ada Solusi sebagai sarana efektif untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kendala pelayanan yang dihadapi masyarakat.
"Program PASTI Ada Solusi merupakan ruang komunikasi yang sangat strategis untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, menerima aduan, sekaligus menyelesaikan berbagai bottleneck atau hambatan dalam pelayanan hukum. Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel siap menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai kewenangan dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas layanan yang diberikan," ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan pengaduan yang baik menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulsel terus memperkuat koordinasi antarbidang agar setiap aduan yang masuk dapat diproses secara cepat, tepat, dan berorientasi pada penyelesaian.
Melalui keikutsertaan dalam Forum PASTI Ada Solusi Episode 6, Kanwil Kemenkum Sulsel menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, adaptif, responsif, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap aspirasi masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan hukum di Sulsel.