Kanwil Kemenkum Sulsel Bekali Siswa SMA Zion Makassar Literasi Hukum dan Etika Bermedia Sosial saat MPLS
Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) manfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk memberikan penyuluhan hukum kepada siswa baru SMA Zion Makassar, Rabu (15/7/2026).
Penyuluhan dilaksanakan oleh tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, yaitu Penyuluh Hukum Ahli Madya Nasruddin, serta Penyuluh Hukum Marini Olivia, Wahyuddin Ardianto, Merlyanti, dan Devita Ayu Maharani. Materi disampaikan secara interaktif melalui pemaparan, sesi tanya jawab, ice breaking, dan kuis yang mendapat antusiasme tinggi dari para siswa.
Pada kesempatan tersebut, Marini Olivia mengingatkan para pelajar agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, pemerasan digital, hingga penyebaran konten asusila telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain memahami aturan hukum, para siswa juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di media sosial serta menyadari bahwa jejak digital bersifat jangka panjang dan dapat berdampak terhadap masa depan mereka.
Sementara itu, Nasruddin menyampaikan materi mengenai pentingnya membangun budaya taat hukum bagi pelajar. Ia menekankan bahwa hukum merupakan fondasi terciptanya ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak serta kewajiban setiap warga negara. Menurutnya, kesadaran hukum tidak hanya sebatas memahami aturan, tetapi juga diwujudkan melalui kepatuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengatakan bahwa pemanfaatan momentum MPLS menjadi langkah strategis untuk membangun karakter pelajar yang sadar hukum sejak memasuki lingkungan sekolah.
"Pelajar merupakan generasi yang sangat dekat dengan perkembangan teknologi digital. Karena itu, mereka perlu dibekali pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta batasan hukum dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat berinteraksi di media sosial. Kami berharap penyuluhan ini mampu membentuk karakter pelajar yang bertanggung jawab, bijak dalam menggunakan teknologi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum," ujar Heny.
Dalam kesempatan terpisah, Jumat (17/7/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum yang menyasar peserta didik baru pada masa MPLS. Menurutnya, pendidikan hukum sejak dini merupakan investasi penting dalam membentuk generasi yang berintegritas dan memiliki tanggung jawab sebagai warga negara.
"Momentum MPLS sangat tepat untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum kepada para pelajar. Di era digital saat ini, mereka tidak hanya dituntut cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Dengan demikian, mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum," ujar Andi Basmal.
Andi Basmal juga menegaskan bahwa kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai sekolah di Sulsel sebagai bagian dari penguatan budaya hukum masyarakat. Menurutnya, sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah menjadi kunci dalam membentuk generasi muda yang mampu menjadi agen perubahan serta pelopor kepatuhan hukum di lingkungan sekitarnya.