Pelantikan Notaris Pengganti Bulukumba, Kanwil Kemenkum Sulsel Dorong Pelayanan Hukum Profesional dan Akuntabel

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan hukum melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti untuk wilayah jabatan Kabupaten Bulukumba. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Jumat (17/7).

Pada kesempatan tersebut, Herniwati, S.H. resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Bulukumba setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan Notaris Pengganti, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot. Jalannya prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan oleh pejabat struktural, rohaniwan, serta para tamu undangan.

Dalam amanatnya, Demson Marihot menegaskan bahwa jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya melalui pembuatan akta autentik yang memberikan kepastian hukum.

“Notaris harus menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan penuh tanggung jawab. Integritas merupakan modal utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Karena itu, setiap kewenangan yang diberikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi,” ujar Demson.

Ia juga mengingatkan agar Notaris Pengganti senantiasa menjaga independensi dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan juga diharapkan terus terjalin demi mendukung pelaksanaan tugas jabatan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pelantikan Notaris Pengganti merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk memastikan kesinambungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris harus dijaga melalui integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kami berharap Notaris Pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, sehingga mampu menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Kegiatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Herniwati, S.H. yang telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Bulukumba, sekaligus menjadi awal pelaksanaan tugas dalam mendukung pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar