Walikota Wenny Gaib dan Kajari Kotamobagu Serah Terima Draft Pendapat Hukum Terkait Pembangunan Daerah
INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bersama Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan pertemuan yang bertempat di ruang kerja Kajari, dalam agenda penyerahan Empat Point Draft Pendapat Hukum sebagai landasan hukum untuk kemajuan pembangunan daerah.
Penyerahan ini diberikan oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H., M.H., yang diterima langsung oleh Walikota dr. Wenny Gaib, SpM. yang disaksikan oleh sejumlah pejabat teras Pemkot Kotamobagu diantaranya, Sekertaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta, Inspektorat Rahfan Mokoginta, serta Kepala BPKAD Kotamobagu, Fenty Dilasandi Mifta, Kepala Disdukcapil Roy Paputungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Ahmad Yani Umar, dan pejabat Kejaksaan Negeri Kotamobagu Kasi Datun, Andika Esra Awoah.
Pada kesempatan itu Walikota Wenny Gaib mengatakan Pemerintah Kota sangat mengapresiasi atas diterimanya 4 draft pendapat hukum tersebut.
“Ini merupakan hadiah kejaksaan kepada kami (Pemda Kotamobagu) tanpa diminta. Semoga ini (4 Draft Pendapat Hukum) bermanfaat bagi kami. Dan, semoga berkesinambungan untuk pemerintah demi pembangunan yang lebih baik di Kota Kotamobagu,” terang Walikota
Sementara Kajari Kotamobagu Tjasrifin Muljana Abdul H., mengatakan pertemuan ini tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani antara Kejari Kotamobagu dan Pemda Kotamobagu sebelumnya.
“Pendapat hukum atau legal opinion (LO) bukan sekedar memberikan jawaban atas suatu persoalan hukum, melainkan menjadi instrumen preventif untuk membantu pemerintah mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisir potensi sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya,” ujar Tasjrifin.
Diantara 4 draft pendapat hukum yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) diantaranya:
Pertama, pendapat hukum mengenai sertifikat aset tanah milik Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, mencegah terjadinya sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Kedua, pendapat hukum mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), diharapkan dapat mendukung optimalisasi kepemilikan identitas anak sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA). Sehingga dapat mendukung Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meningkatkan predikat KLA, dari kategori Nindya menuju kategori utama.
Ketiga, pendapat hukum mengenai penyerahan sarana, prasarana, dan utilitas. Yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib, sehingga menjamin kepastian setatus hukum aset serta memberi manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Keempat, pendapat hukum mengenai harmonisasi peraturan daerah (Perda) yang masih memuat ketentuan pidana yang sudah tidak sesuai pasca berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, menghindari konflik norma, serta menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya.