Logo

Lima Orang Dilaporkan Dirut PT CLM ke Bareskrim Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Lutim

Yus Dharman (kanan) Kuasa Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).

dwnoerinsul222_640_14

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) sekaligus pemilik sah PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melaporkan lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan data autentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kelimanya, yaitu Zainal Abidinsyah Siregar, Surya Afian, Antara Sembiring, Yoos, notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dan Junaidi ke Bareskrim Polri.

Saat ini, laporan tersebut diterima dengan nomor:LP/B/0688/XI/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2022 dengan pelapor Didit Hariadi. Kuasa hukum korban, Yus Dharman mengungkapkan para terlapor memasuki lahan milik PT CLM secara melawan hukum dan melakukan tindakan brutal dengan cara mengintimidasi pegawai-pegawai dan staf perusahaan.

Yus Dharman bersama rekannya Didit Hariadi dan Direktur Operasional PT CLM Freddy Napitupulu mewakili korban membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

"Kami sudah melaporkan sekelompok orang yang kita duga melakukan penyerobotan di atas lahan klien kami," kata Yus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Mulanya, korban melapor ke Divisi Propam Polri dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) atas keberpihakan lima anggota Polda Sulawesi Selatan. Kelima anggota itu disebut-sebut telah mengintimidasi dan memperlihatkan sepotong surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa mereka sudah mengubah anggaran dasar PT CLM.

“Kalau dari logika hukum yang kami berikan dasar daripada surat tersebut adalah perubahan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Anggaran dasar, dasarnya adalah rapat umum pemegang saham (RUPS),” ucapnya.

Menurut Yus, RUPS seharusnya dilakukan sesudah ada rapat umum pemegang saham luar biasa. Sebagaimana aturan dalam Pasal 105 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Rapat umum pemegang saham yang tidak dihadiri oleh direktur utama, itu jelas ilegal, cacat hukum," ungkap Yus.

Sementara itu, Didit mengatakan ada pula dugaan perbuatan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan Helmut. Artinya, pendelegasian itu ada pemalsuan. Dia menegaskan produk tersebut cacat hukum.

“Yang kedua soal penyerobotan, mereka datang ke sana dan menguasai kantor dan pelabuhan, itu jelas penyerobotan, dengan hanya bermodalkan surat dari Kemenkumham yang cacat secara hukum,” tutur Didit.

Kemudian, Didit berharap Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut dan memeriksa para terlapor. Sebab, pemanggilan terlapor penting karena Indonesia merupakan negara hukum dan para terlapor dinilai wajib membuktikan surat yang dikantongi sah atau tidak. Selain itu, terlapor diminta untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidana di perusahaan PT CLM.

“Mereka mengumpulkan massa dan melakukan tindakan brutal, mendobrak pagar. Dari situ saja kita sudah melihat mereka ada iktikad tidak baik,” imbuhnya.

Sumber: BeritaSatu