Logo

Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama BPKPD Bulukumba Jalin Kerjasama Terkait Pembuatan Naskah Akademik

header_wbbm_23_700_sul_32

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Badan Pengelolaan Keuangan  dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bulukumba Jalin Kerjasama terkait Pembuatan Naskah Akademik sebagai naskah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Hernadi dengan Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel, Senin (13/3).

Kadiv Yankumham, Hernadi mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk layanan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Hal ini sejalan dengan regulasi yang ada bahwa proses pengharmonisasian saat ini di Kemenkumham yang diharapkan betul-betul diselenggarakan dengan baik dan bersih serta tanpa ada kepentingan," Ungkap Hernadi.

Menurut Hernadi, Dengan adanya kerjasama, ini dapat memudahkan bagi Kanwi Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan produk hukum daerah terkhusus di BPKPD Bulukumba sehingga dalam pembahasannya nanti tidak dilaksanakan dengan lambat dan terealisasi dengan tepat.

"Kedepan, kita terus bersinergi untuk berikan yang terbaik dalam pembentukan Ranperda dan diharapkan kerjasama terus terjalin harmonis," Kata Hernadi.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman menyampaikan bahwa PKS merupakan komitmen Pemda Bukukumba untuk mensinergikan pembentukan Produk Hukum Daerah di Bulukumba. Pihaknya berharap, Kerjasama dan kolaborasi ini terus dipertahankan dan terus ditingkatkan.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, terhitung mulai sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi dan Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel serta jajaran pelaksana Kantor BPKPD Kabupaten Bulukumba.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News