Logo

Kanwil Kemenkumhan Sulsel Koordinasikan Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di DJKI Jakarta

header_wbbm_23_700_sul_33

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Hernadi beserta jajaran pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melakukan Koordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta beberapa hari yang lalu.

"Koordinasi ini dilakukan terkait Program Peningkatan Permohonan KI di Wilayah Sulawesi Selatan di Tahun 2023, khususnya Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), baik di bidang Merek, Indikasi Geografis, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri, serta KI Komunal, dan sebagainya," Ujar Hernadi di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (13/03).

Hernadi juga menyampaikan bahwa untuk Meningkatkan Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual di Wilayah utamanya di tiap daerah, Peran Kantor Wilayah untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam melakukan Pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual di daerah khususnya Indikasi Geografis dan KI Komunal dan beberapa produk Kekayaan Intelektual lainnya di daerah.

"Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah sangat diperlukan, dengan terlebih dahulu bersama-sama melakukan pendataan Potensi Indikasi Geografis (PIG) dan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (PKIK) yang ada di setiap daerah dalam suatu Wilayah.  Hal ini dalam Rangka mendukung Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Tahun 2023," Ungkap Kadiv Yankumham.

"Mobile IP Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan. Oleh karena Potensi KI yang ada di tiap Daerah dapat menjadi salah satu pilar," Lanjut Hernadi.

Berkaitan dengan itu, Operator Sub Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nurul Setiawan menyampaikan beberapa kendala terkait peningkatan kualitas Layanan KI khususnya dibidang Merek dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah.

"Pada saat Operator Layanan KI melayani para pemohon merek, sering menemukan beberapa kendala yaitu, rata-rata pemohon Merek baik yang datang ke Kantor Wilayah atau (via telepon/ WA) baik itu konsultasi Merek maupun yang mau mendaftarkan Merek dalam membuat dan menentukan penamaan merek. Sebagian besar menggunakan kata nama Umum dan juga terdapat adanya unsur persamaan pada pokoknya dengan Nama Merek terdaftar," Ujar Nurul Setiawan.

Salah satu Pemeriksa Merek, Dessy Purbosari yang merupakan Pemeriksa Merek Madya pada Direktorat Merek, menanggapi kendala yang disampaikan. Dessy mengatakan bahwa hal tersebut sangat perlu dan penting diperhatikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebelum melakukan proses pendaftaran Merek.

Kegiatan ini juga turut diikuti oleh Operator Sub Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Zulhastanto.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News