Logo

Disnaker Kabupaten Buol Buka Posko Pengaduan THR 2023

INFOSULAWESI.com, BUOL -- Tunjangan hari raya keagamaan THR sebagai penghasilan non upah wajib dibayarkan perusahaan atau pemberi kerja sebesar satu bulan upah atau secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

Pengawas ketenagakerjaan wilayah Tolitoli Buol dinas tenaga kerja provinsi sulawesi tengah Darwis SH kepada RRI Mengatakan, Berdasarkan surat edaran menaker THR Tahun ini wajib dibayarkan ful seratus persen dan tepat waktu atau tidak boleh lagi dibayarkan 50 atau 60 persen seperti THR dua tahun sebelumnya karena masih di tengah pandemi ,namun saat ini pandemi telah terkendali dan perusahaan telah beroperasi normal maka THR Wajib dibayarkan 100 persen.

“Untuk memastikan semua karyawan atau pekerja mendapatkan THR sesuai yang telah ditentukan, kami siap menerima aduan dan memfasilitasi lewat posko yang di buka”, ungkap Darwis SH.

Semenatra Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Tolitoli Dadang hangi kepada RRI mengatakan. Terkait THR Pemda Buol melalui bupati telah membuat surat edaran ke semua perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR bagi para pekerjanya. Sesuai aturan yang ada Dinasti juga membuka posko pengaduan THR.

Tunjangan hari raya keagamaan THR sebagai penghasilan non upah wajib diberikan perusahaan atau pemberi kerja dengan besaran satu bulan upah sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan termasuk baru satu bulan diberikan THR secara proporsional.

snapedit_puasa_insul700_4

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News