Logo

Kalapas Sukamiskin Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Terkait Bebasnya Anas Urbaningrum

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.

header_wbbm_23_700_sul_1_21

INFOSULAWESI.com, BANDUNG -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri memastikan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum keluar dari lapas khusus koruptor itu pada Selasa (11/4/2023) besok. Kunrat memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Anas Urbaningrum. 

"Seperti warga binaan lainnya tidak ada perlakuan khusus saat Anas Urbaningrum keluar dari lapas," kata Kunrat, Senin (10/4/2023).

Anas Urbaningrum diperkirakan keluar Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB. Anas dapat keluar dari penjara setelah proses administrasinya rampung.

"Semua prosedur sudah sesuai, karena kita sangat teliti, ini salah satu menarik publik," jelasnya.

Diperkirakan terdapat 2.000 pendukung yang akan menyambut kebebasan Anas. Mengenai hal itu, Kunrat menyatakan Lapas Sukamiskin tidak mempermasalahkannya. Namun, Lapas Sukamiskin akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan. 

Diberitakan, Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) besok. Jika memenuhi syarat, Anas akan menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).

Rika mengatakan, status Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," katanya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,26 juta.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

snapedit_puasa_insul700_4

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News