Logo

KemenPAN-RB Ingatkan PNS/ASN Tidak Gunakan Kendaraan Mobil Dinas Saat Mudik

Para PNS dilarang gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. (Foto/Kemendagri).

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- KemenPAN-RB mengingatkan para PNS atau ASN tidak menggunakan mobil dinas selama mudik Lebaran 2023. Peringatan itu di keluarkan, jelang puncak arus mudik IdulFitri 1444 H yang diprediksi terjadi pada 19 April 2023.

Aturan para PNS tersebut, tertuang padan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Pemerintah mengatur penggunaan kendaraan dinas untuk seluruh ASN.

"Yang sudah di bawa pulang saja enggak boleh, apalagi ke luar kota. Ya enggak boleh," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seperti dikutip Antara, Senin (10/4/2023).

Heru menegaskan, Pemprov DKI Jakarta dengan tegas melarang ASN mudik ke kampung halaman dengan mobil dinas. "Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (dilarang) mudik menggunakan kendaraan dinas," ujar Heru.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja para PNS. Oleh sebab itu, para pagawa pemerintah diminta membaca aturan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut.

Dalam lampiran aturan itu juga disebutkan, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Dan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Namun, ada pengecualian penggunaan ke luar kota. Pengecualian itu harus atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

snapedit_puasa_insul700_4

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News